Sebetulnya saya agak ragu2, gmn ya? Permasalahannya Bank kan sistem ribawi, apalagi ini kan BPR (bank Konvensional). Apakah ini termasuk tolong menolong dalam kejahatan? Apakah yang aku lakukan ini termasuk tolong-menolong dalam proses riba, yang diharamkan Allah? Ya Allah ampunilah kami, jika kami lupa atau salah.....
Catatan Sidang Itsbat Awal Dzulhijjah 1446
2 weeks ago
0 komentar:
Post a Comment